"Kasus Romli membuat prihatin. Sebenarnya kemarin saya sudah mau menghadiri sidang Romli di Surabaya. Memberi support. Tapi ada rapat kabinet. Saya berupaya akan menjumpai Jaksa Agung, bisakah kasus ini dihentikan karena terlalu complicated," kata Suryadharma di kantornya, Lapangan Banteng, Jakpus, Jumat (27/12/2013).
Suryadharma mengklaim kementeriannya sejak tahun 2012 sudah melakukan perbaikan sistem untuk mencegah tindakan menyimpang yakni korupsi. Namun munculnya kasus gratifikasi yang menjerat Kepala KUA di Kota Kediri, Romli membuat para penghulu mendesak diterbitkan aturan baru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suryadharma menyebut pernyataaan pimpinan KPK soal amplop bagi penghulu masuk kategori gratifikasi dimaksudkan untuk perbaikan sistem pencegahan.
"Menurut KPK, survei integritas ini untuk memperbaiki sistem bukan tindakan hukum. Tapi kejaksaan yang melakukan tindakan hukum. KPK kan tidak ada yang mengusut ini," imbuh dia.
Sebelumnya dalam forum pertemuan di Kantor Kemenag, Wagiman penghulu dari Blitar mengaku resah dengan proses hukum terhadap rekan seprofesinya Romli. Menurutnya beberapa penghulu di daerahnya sudah jadi incaran Kejaksaan setempat.
"Di Blitar sudah 6 orang di sidik Jaksa. Masih akan dilanjut. Kalau ada gratifikasi masih akan dilanjutkan. Karena itu kami meminta kepastian kalau bisa Januari eksis," katanya.
Ketua KPK, Busyo Muqqodas beberapa waktu lalu mengatakan pemberian amplop pada penghulu sebagai bentuk gratifikasi. Karena itu diperlukan pembenahan sistem operasional para pegawai pencatatan pernikahan.
(bil/fdn)