Menag Ingin Temui Jaksa Agung Bahas Kasus Hukum Amplop Penghulu

Menag Ingin Temui Jaksa Agung Bahas Kasus Hukum Amplop Penghulu

- detikNews
Jumat, 27 Des 2013 19:27 WIB
Jakarta - Menteri Agama Suryadharma Ali berkeinginan menemui Jaksa Agung Basrief Arief untuk membahas perkara penghulu penerima amplop. Menag ingin berkonsultasi kemungkinan dihentikannya penyidikan perkara tersebut.

"Kasus Romli membuat prihatin. Sebenarnya kemarin saya sudah mau menghadiri sidang Romli di Surabaya. Memberi support. Tapi ada rapat kabinet. Saya berupaya akan menjumpai Jaksa Agung, bisakah kasus ini dihentikan karena terlalu complicated," kata Suryadharma di kantornya, Lapangan Banteng, Jakpus, Jumat (27/12/2013).

Suryadharma mengklaim kementeriannya sejak tahun 2012 sudah melakukan perbaikan sistem untuk mencegah tindakan menyimpang yakni korupsi. Namun munculnya kasus gratifikasi yang menjerat Kepala KUA di Kota Kediri, Romli membuat para penghulu mendesak diterbitkan aturan baru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aturan ini harus menegaskan biaya nikah oleh pemakai jasa penghulu. "Setelah Romli diproses, semua termotivasi menyelesaikan. Ini jadi momentum percepatan penyelesaian," terangnya.

Suryadharma menyebut pernyataaan pimpinan KPK soal amplop bagi penghulu masuk kategori gratifikasi dimaksudkan untuk perbaikan sistem pencegahan.

"Menurut KPK, survei integritas ini untuk memperbaiki sistem bukan tindakan hukum. Tapi kejaksaan yang melakukan tindakan hukum. KPK kan tidak ada yang mengusut ini," imbuh dia.

Sebelumnya dalam forum pertemuan di Kantor Kemenag, Wagiman penghulu dari Blitar mengaku resah dengan proses hukum terhadap rekan seprofesinya Romli. Menurutnya beberapa penghulu di daerahnya sudah jadi incaran Kejaksaan setempat.

"Di Blitar sudah 6 orang di sidik Jaksa. Masih akan dilanjut. Kalau ada gratifikasi masih akan dilanjutkan. Karena itu kami meminta kepastian kalau bisa Januari eksis," katanya.

Ketua KPK, Busyo Muqqodas beberapa waktu lalu mengatakan pemberian amplop pada penghulu sebagai bentuk gratifikasi. Karena itu diperlukan pembenahan sistem operasional para pegawai pencatatan pernikahan.

(bil/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads