"Keduanya memang sudah menikah, tapi dilakukan di bawah tangan dan tidak dicatat di KUA. Makanya pernikahannya tidak diakui negara. Pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, bukan pasal KDRT," jelas Kapolsek Ciampea Kompol Saefudin Ibrahim ketika dihubungi wartawan, Jumat (27/12/2013).
Syahrul lebih banyak tinggal di rumahnya bersama istri pertama. "Jadi korban ini bisa dikatakan sebagai istri kedua," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban dilarikan ke RS PMI Bogor untuk mendapatkan perawatan. Saat ini, ia sudah berada di rumah, kawasan Ciampea, Kabupaten Bogor.
(try/try)