Seret Istri Siri Pakai Motor, Syahrul Terancam Hukuman 2 Tahun

Seret Istri Siri Pakai Motor, Syahrul Terancam Hukuman 2 Tahun

- detikNews
Jumat, 27 Des 2013 19:11 WIB
Bogor - Syahrul (35), warga Desa Cinangneng, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, diamankan karena menganiaya FT (19), istri keduanya. Ia tidak dijerat pasal KDRT, melainkan penganiayaan. Ancaman hukumannya maksimal 2 tahun 8 bulan.

"Keduanya memang sudah menikah, tapi dilakukan di bawah tangan dan tidak dicatat di KUA. Makanya pernikahannya tidak diakui negara. Pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, bukan pasal KDRT," jelas Kapolsek Ciampea Kompol Saefudin Ibrahim ketika dihubungi wartawan, Jumat (27/12/2013).

Syahrul lebih banyak tinggal di rumahnya bersama istri pertama. "Jadi korban ini bisa dikatakan sebagai istri kedua," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diduga karena cemburu, Syahrul menganiaya FT. Tak hanya memukul, ia juga dilaporkan menyeret korban dengan menggunakan motor. Kemudian ia meninggalkan istri sirinya itu di jalanan sepi.

Korban dilarikan ke RS PMI Bogor untuk mendapatkan perawatan. Saat ini, ia sudah berada di rumah, kawasan Ciampea, Kabupaten Bogor.

(try/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads