Jakarta - Pemerintah dipastikan banding atas putusan PTUN yang membatalkan Keppres pengangkatan hakim konstitusi Patrialis Akbar. Namun hingga saat ini pemerintah belum memutuskan kapan pengajuan banding tersebut dilakukan.
"Kepastiannya belum, masih ada waktu kan, jadi masih tunggu sampai tenggat 14 hari dari amar putusan dikeluarkan," ujar Jubir Presiden Julian Aldrin Pasha di Istana Negara, Jakarta, Jumat (27/12/2013).
Julian mengatakan hingga saat ini pemerintah juga belum menerima salinan putusan PTUN tersebut. Sehingga pemerintah masih memanfaatkan waktu 14 hari tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah, masih ada waktu untuk mengajukan banding di pengadilan tinggi tata usaha negara karena memang hasil dari amar putusan PTUN itu kan masih di tingkat pertama. Kami akan banding, sementara ini begitu posisi presiden," tuturnya.
(mpr/rmd)