"Dalam waktu cepat, beri kami masukan yang rasional," kata Menteri Agama Suryadharma Ali di kantor Kementerian Agama, Jalan Lapangan Banteng, Jakpus, Jumat (27/12/2013).
Surya mengatakan, dalam draft perubahan PP 42 tahun 2004 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sebenarnya sudah dicantumkan besaran gaji yang diterima penghulu. Namun, ia tetap meminta masukan dari Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) untuk nominal tersebut. Tak menutup kemungkinan nilai yang disetujui nantinya akan berbeda di setiap wilayah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surya mengakui jika perhatian pemerintah pada biaya operasional KUA di luar kantor masih sangat kurang. Dia menjelaskan, sejak KUA didirikan, baru tahun 2007 pemerintah menganggarkan biaya operasional sebesar Rp 1 juta. Tahun 2009 biaya operasional KUA naik menjadi Rp 2 juta, dan berlaku hingga 2013.
"Tahun 2014, dana operasional yang seharusnya Rp 5 juta, baru diupayakan pengajuannya dari Rp 2 juta menjadi Rp 3 juta," imbuhnya.
"Kita belum dapat fomula yang pas. Syukur-syukur sebelum habis tahun masukannya diterima. Jangan lama-lama ya," kata Ketum PPP ini yang langsung diiyakan oleh para penghulu.
Suryadharma Ali tak melanjutkan diskusi lebih lama. Usai menyampaikan keputusannya, ia meninggalkan forum dan mempersilakan para penghulu melanjutkan diskusi bersama Sekjen Kementerian Agama, Bahrul Hidayat.
(bil/rmd)