"Soal sumber uang itu masih didalami, apakah dari tersangka LAR atau dari pihak lain," tutur Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (27/12/2013).
Menurut Bambang, memang ada kemungkinan uang senilai kurang lebih Rp 213 juta itu berasal dari pihak lain. Namun KPK belum bisa mengambil kesimpulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, Lusita Ani Razak terjaring dalam operasi tangkap tangan penyidik KPK saat memberikan uang suap kepada Kajari Praya Subri. Uang diberikan untuk pengurusan perkara pemalsuan sertifikat tanah.
Belakangan diketahui bahwa Lusita adalah petinggi dari sebuah perusahaan bernama PT Pantai Aan yang bergerak di bidang pariwisata pantai. Perusahaan itu milik politisi Hanura nonaktif, Bambang W Soeharto.
(kha/mok)











































