ICW Desak Pemerintah Revisi UU Pemda dan RUU Pemilukada

ICW Desak Pemerintah Revisi UU Pemda dan RUU Pemilukada

Rini Friastuti - detikNews
Jumat, 27 Des 2013 17:40 WIB
Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak agar pemerintah segera merevisi Undang-Undang (UU) No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) dan RUU Pemilukada. Harapannya agar setiap kepala daerah yang sedang berurusan dengan proses hukum bisa segera dinonaktifkan.

ICW mengambil kasus yang menimpa Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka dan bahkan sudah ditahan di Rutan Pondok Bambu, Ratu Atut masih bisa mengendalikan roda pemerintahan Banten dari balik penjara.

Di dalam UU yang berlaku sekarang, kepala daerah hanya bisa dinonaktifkan jika sudah duduk di kursi pesakitan. Dalam artian dihadapkan di depan persidangan.

"Karena dalam Pasal 31 ayat 1 UU Pemda menyebutkan, kepala atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara oleh Presiden tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara," ujar aktivis ICW Abdullah Dahlan di kantor ICW, Kalibata, Jaksel, Jumat (27/12/2013).

"Pasal ini untuk kondisi saat ini sudah usang dan sangat tidak relevan dan pro pemberantasan korupsi serta menghambat jalannya roda pemerintahan daerah. Karena itu regulasi ini harus direvisi, seharusnya pemberhentian sementara oleh Presiden dapat dilakukan ketika Kepala atau wakil kepala daerah ditetapkan sebagai tersangka," lanjut Dahlan.

ICW berharap UU itu bisa segera direvisi. Jika seorang kepala daerah sudah ditetapkan tersangka, dia harus segera dinonaktifkan.

"Karenanya, kami mendesak Pemerintah dan DPR merevisi UU Pemda atau RUU Pemilukada untuk memperketat syarat wakil calon kepala daerah, tersangka korupsi dilarang untuk menjadi calon kepala daerah," sambungnya.

"Selain itu calon kepala daerah yang menjadi tersangka atau terdakwa tindak pidana korupsi tidak dapat dilantik sebagai kepala daerah, dan kepala daerah yang menjadi tersangka harus diberhentikan sementara dan ketika menjadi terdakwa harus diberhentikan tetap," tutupnya.

(rii/mok)


Berita Terkait