"Jalan keluarnya bisa dengan melantik calon wakil kepala daerah terpilih (Arton S Dohong) sebagai kepala daerah," ujar aktivis ICW, Tama S Langkun di kantor ICW, Kalibata, Jaksel, Jumat (27/13/2013).
Namun, menurut Tama, apabila sang wakil bupati juga terlibat dalam kasus serupa, maka solusi lainnya adalah dengan melantik pejabat lementara (Pjs) untuk menggantikan para kepala daerah yang sedang digoyang kasus korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga saat ini, tercatat ada 9 kepala daerah yang akan tetap dilantik meski berstatus sebagai tersangka kasus korupsi. Kemendagri mengacu pada UU 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan PP 6 tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
"Apabila nanti kepala daerah yang jadi tersangka ini berubah statusnya menjadi terdakwa, maka proses pemerintahannya di daerah yang dipimpin akan bermasalah. Untuk menghindari masalah serupa, ada baiknya Mendagri mempertimbangkan untuk mencari alternatif lain ketimbang melantik calon kepala daerah yang tersangkut masalah korupsi," pungkas Tama.
(rii/rmd)










































