Kepala Satpol PP Jadi Tersangka Pemblokiran Bandara

Bupati Blokir Bandara

Kepala Satpol PP Jadi Tersangka Pemblokiran Bandara

Andri Haryanto - detikNews
Jumat, 27 Des 2013 17:01 WIB
Kepala Satpol PP Jadi Tersangka Pemblokiran Bandara
Jakarta - Penyidik Polres Ngada, NTT, menetapkan tersangka baru kasus pemblokiran Bandara Turelelo Soa oleh Bupati Ngada, Marianus Sae. Setelah 15 anggota Satpol PP, kini Kepala Satpol PP Kabupaten Ngada ditetapkan menjadi tersangka.

"Sudah 16 orang. Kepala Satpol PP dan anggotanya telah jadi tersangka," kata Kabareskrim Komjen Suhardi Alius, di Rupatama Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (27/12/2013).

Belasan orang tersangka tersebut diduga diperintahkan Bupati Ngada Marsianus Sae untuk memblokade bandara. Hal itu merupakan buntut dari kegeraman bupati karena tidak mendapatkan tiket penerbangan dari maskapai Merpati.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Kapolda NTT Brigjen Pol I Ketut Untung Yoga Ana masih menunggu izin Gubernur NTT untuk memeriksa sang bupati.

Namun, pernyataan Kapolda tersebut justru berbeda dengan pernyataan Kapolri Jenderal Sutarman yang menyatakan penyidik tidak memerlukan izin atasan Bupati Marsianus bila ingin memeriksa.



(ahy/aan)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads