"Dalam konteks kasus di Banten, bagi kepala daerah yang sedang dalam proses hukum, harus diberikan status nonaktif," tegas aktivis ICW, Abdullah Dahlan di Kantor ICW, Jalan Kalibata Timur, Jaksel, Jumat (27/12/2013).
Selain itu, menurut Abdullah, Atut juga sudah tidak dapat menjalankan roda pemerintahan lagi, karena telah mendekam di Rutan Pondok Bambu. Sehingga banyak kebijakan-kebijakan kepala daerah yang terbengkalai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(rii/rmd)











































