LPSK: Whistle Blower dan Justice Collaborator di 2014 Meningkat

LPSK: Whistle Blower dan Justice Collaborator di 2014 Meningkat

Indah Mutiara Kami - detikNews
Jumat, 27 Des 2013 16:50 WIB
LPSK: Whistle Blower dan Justice Collaborator di 2014 Meningkat
Jakarta -

Rakyat Indonesia akan berpesta pemilu pada 2014 mendatang. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memprediksi whistle blower (peniup peluit) dan justice collaborator (pembuka aib) pada 2014 meningkat.

"Prediksi kita untuk 2014, perlindungan untuk whistle blower dan justice collaborator akan meningkat. Karena 2014 tahun politik, partai-partai mencari anggaran untuk pembiayaan kampanye," ujar Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai.

Semendawai mengatakan itu dalam jumpa pers Catatan Akhir Tahun LPSK 2013 dengan tema 'Harapan di Tengah Kebuntuan' di Cava Restoran, Jl Cikini Raya, Jakarta Pusat, Jumat

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

(27/12/2013). Semendawai didampingi Wakil Ketua LPSK Hasto Atmojo, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi dan Wakil Ketua LPSK Askari Razak.

Semendawai mengatakan, whistle blower dan justice collaborator bisa meningkat bila kasus korupsi anggota parpol untuk pembiayaan kampanye pemilu 2014 juga meningkat. Karena itu dia berharap agar pemberantasan korupsi semakin membaik.

Askari Razak juga mengatakan, pihaknya sedang mengusahakan perubahan beberapa pasal di UU nomor 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Salah satunya yakni perubahan pada pasal 1 UU tersebut.

"Belum ditemukan definisi konkret tentang whistle blower dan justice collaborator. Ini perlu diakomodasi dalam regulasi yang memadai," ucap Askari.

Edwin Partogi menyatakan pada 2013, ada 13 whistle blower. "Catatan kami ada 13 whistle blower yang mengalami kriminalisasi. Setelah dia melaporkan tindak pidana, baru dicari-cari perkara lainnya," kata Edwin.

(nwy/nrl)


Berita Terkait