Kasus bermula saat Kolonel Johny tergiur bisnis oli pelumas pada tahun 2004 lewat PT CHKP. Lantas Kolonel Johny merogoh kocek Rp 420 juta untuk diinvestasikan ke perusahaan tersebut. Setelah itu, Kolonel Johny menceritakan bisnis tersebut ke atasannya, rekan dan bawahannya. Selain prospeknya bagus, Kolonel Johny menjanjikan para investor akan mendapat kemudahan berupa cicilan kendaraan tanpa bunga.
Atas perkataan manis Kolonel Johny, hingga Mei 2005 terkumpullah uang Rp 27,6 miliar yang berasal dari teman-temannya. Kolonel Johny menjanjikan akan memberikan bunga 5-7 persen dari investasi yang ditanamkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada 4 Januari 2007, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (PN Jakpus) mempailitkan PT CHKP sehingga dana yang terkumpul pun menguap entah ke mana. Para anggota TNI yang telah menanamkan investasi pun tidak terima dan Kolonel Johny pun duduk di kursi pesakitan.
Pada 13 Agustus 2009, Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menyatakan Kolonel Johny melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan serta menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara dan pemecatan dari TNI AD.
Tidak terima, Kolonel Johny lalu banding dengan alasan tidak ada sama sekali niat untuk menipu kepada seniornya. Kolonel Johny mengaku justru dialah yang diminta tolong agar dapat memasukkan investasi modal.
"Seharusnya majelis hakim militer tinggi dalam memeriksa dan memutus perkara ini harus bersikap arif dan bijaksana, tidak emosional. Pada waktu hakim ketua memberikan pertanyaan kepada para saksi dan terdakwa bersifat mengarahkan, mempengaruhi maupun bersifat menjerat. Hal ini bertentangan dengan pasal 169 UU No 31/1997 tentang Peradilan Militer," kata Kolonel Johny dalam pembelaan bandingnya.
Apa daya, majelis hakim tingkat banding bergeming dan menolak seluruh memori banding Kolonel Johny.
"Menguatkan putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta," putus majelis hakim yang terdiri dari Laksamana Muda TNI Henry Willem SIp MH, Mayjen Drs Burhan Dahlan SH MH dan Marsekal Pertama Pudi Astoto SH pada 19 NOvember 2010.
Atas vonis itu, Kolonel Johny lalu mengajukan kasasi, tetapi MA bergeming. "Menolak permohonan kasasi Frans Johny Salea," putus majelis kasasi yang terdiri dari Mayjen (Purn) Timur Manurung, Andi Abu Ayyub dan Hakim Nyak Pha pada 16 Mei 2013.
(asp/mad)