"Dalam etika demokrasi, hal ini bertentangan. Bisa dibayangkan dalam kasus Hambit Bintih, ketika dia tetap dilantik, maka akan menjadi preseden buruk dan ini akan menjadi masalah substansial dalam tatanan demokrasi kita," ujar aktivis ICW, Abdullah Dahlan kepada wartawan di Kantor ICW, Jalan Kalibata Timur, Jaksel, Jumat (27/12/2013).
Selain itu, menurutnya apa yang dilakukan oleh Mendagri tersebut bertentangan dengan nilai demokrasi di Indonesia karena tetap melantik kepala daerah yang berperkara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam investigasinya, ICW menemukan 9 kepala daerah yang tetap dilantik meski berstatus sebagai tersangka kasus korupsi. Dalam kasus ini, ICW menilai adanya keterlibatan Parpol memaksakan dalam mengusung figur yang bermasalah.
"Dalam kasus ini, saya rasa Parpol juga memaksakan dan mengusung figur yang bermasalah, serta memaksakan mengusung orang yang rekam jejaknya pernah melakukan korupsi. Parpol kita hanya memikirkan tujuan jangka pendek," tutur Abdullah.
"Sikap kita adalah menolak keputusan Mendagri melantik Hambit Bintih sebagai bupati," pungkasnya.
(rii/)










































