"Jadi memang sejak tahun 2011 itu ada informasi bahwa yang bersangkutan ada di China. Oleh karena itu kita negara Indonesia, melalui central authority dalam hal ini ada Kementerian Kum HAM telah menindaklanjuti untuk mengajukan ekstradisi yang bersangkutan terhadap negara tersebut," kata Wakil Jaksa Agung Andi Nirwanto di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (27/12/2013).
Kemudian, Andi melanjutkan, tim terpadu juga sudah menindaklanjuti amar putusan soal Eddy Tansil ini mulai dari denda hingga uang pengganti dan barang bukti biaya perkara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun sayangnya, Andi tak merinci apa jawaban dari pemerintah China terkait Eddy Tansil itu. "Itu yang tahu dari central authority, nanti akan kita koordinasikan terus," tegas Andi.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengganjar Eddy Tansil 20 tahun bui, denda Rp 30 juta, dan membayar uang pengganti Rp 500 miliar, serta membayar kerugian negara Rp 1,3 triliun. Namun Eddy kabur dari LP Cipinang diduga dibantu sipir penjara.
(dha/ndr)











































