"Terjadi penurunan 45,45 persen," kata Kapolri Jenderal Sutarman di Rupatama Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (27/12/2013).
Lalu, apakah bekas Kakorlantas Irjen Djoko Susilo masuk dalam deretan nama personel yang dipecat itu?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada prinsipnya jika sudah vonis beberapa bulan dan tidak ada upaya hukum maka akan dilakukan PTDH," tegas Sutarman.
Dia menyadari, satu oknum polisi yang melakukan pelanggaran maka akan berdampak luas kepada institusi Korps Bhayangkara.
"Kita harus berani mencanangkan zero pelanggaran, pengawasan harus terus dilakukan," ujarnya.
Selain itu, Polri mencatat sebanyak 4.315 pelanggaran disiplin yang dilakukan oknum Polri sepanjang 2013. Jumlah ini dinilai menurun dibanding tahun 2012 yang mencapai 3.416 kasus. Bila dipersentasekan, penurunan tersebut mencapai 32,43 persen.
Adapun pelanggaran kode etik profesi Polri mencatat terdapat 197 kasus pelanggaran. Jauh menurun dibandingkan tahun 2012 yang mencapai 661 kasus, atau turun sekitar 70,19 persen.
Sementara itu, sebanyak 104 personel tercatat melakukan tindak pidana di tahun 2013. Jumlah ini hanya terpaut 2 kasus dibandingkan tahun sebelumnya 106 kasus.
(ahy/rmd)










































