Seluruh partai politik wajib menyerahkan laporan penerimaan dana kampanye kepada KPU. Nantinya seluruh laporan itu akan dipublikasikan agar diketahui oleh masyarakat.
"Dalam waktu 3 hari paling lambat akan diumumkan laporan itu di web," kata ketua KPU Husni Kamil Manik di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakpus, Jumat (27/12/2013).
"Kami akan umumkan sesuai Peraturan KPU 17 tahun 2013 bahwa parpol baik yang memenuhi jadwal maupun tidak secara rinci diberitahu kepada publik," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam laporan ini kewajiban parpol memberi tahu sumber sumbangan, sanksinya (bagi yang tak melapor) hanya administrasi berupa pengumuman pelaporan itu," ujarnya.
Husni menyatakan, nantinya parpol akan diminta lagi menyerahkan laporan penerimaan dan penggunaan dana kampanye pada Maret 2014. Saat itulah laporan dana kampanye diaudit.
"Laporan ahir nanti yang akan berkonskuensi pada apakah mereka punya kepatuhan atau tidak, bagi yang tidak maka ada sanksi pembatalan calon terpilih," ucap Husni.
(/van)










































