KPU Publikasikan Dana Kampanye Awal Parpol 3 Hari Lagi

Menuju Pemilu 2014

KPU Publikasikan Dana Kampanye Awal Parpol 3 Hari Lagi

- detikNews
Jumat, 27 Des 2013 14:09 WIB
KPU Publikasikan Dana Kampanye Awal Parpol 3 Hari Lagi
Jakarta -

Seluruh partai politik wajib menyerahkan laporan penerimaan dana kampanye kepada KPU. Nantinya seluruh laporan itu akan dipublikasikan agar diketahui oleh masyarakat.

"Dalam waktu 3 hari paling lambat akan diumumkan laporan itu di web," kata ketua KPU Husni Kamil Manik di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakpus, Jumat (27/12/2013).

"Kami akan umumkan sesuai Peraturan KPU 17 tahun 2013 bahwa parpol baik yang memenuhi jadwal maupun tidak secara rinci diberitahu kepada publik," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Husni, ada parpol yang memang belum melaporkan dana kampanye sesuai format laporan penerimaan dana kampanye, karenanya akan diminta diperbaiki sebelum dipublikasikan.

"Dalam laporan ini kewajiban parpol memberi tahu sumber sumbangan, sanksinya (bagi yang tak melapor) hanya administrasi berupa pengumuman pelaporan itu," ujarnya.

Husni menyatakan, nantinya parpol akan diminta lagi menyerahkan laporan penerimaan dan penggunaan dana kampanye pada Maret 2014. Saat itulah laporan dana kampanye diaudit.

"Laporan ahir nanti yang akan berkonskuensi pada apakah mereka punya kepatuhan atau tidak, bagi yang tidak maka ada sanksi pembatalan calon terpilih," ucap Husni.

(/van)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini