"Menolak permohonan kasasi Arief Nurcahyo atas termohon PT Garuda Indonesia Tbk," demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Jumat (27/12/2013).
Perkara yang mengantongi nomor 496 K/Pdt.Sus-PHI/2013 itu diadili oleh hakim agung Djafni Djamal selaku ketua majelis dengan anggota hakim ad hoc Buyung Marizal dan Bernard. Vonis dengan panitera pengganti Nawangsari itu diketok pada 16 Desember 2013 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sesampainya di Osaka, seluruh penumpang dan awak kabin menuju terminal kedatangan untuk clearence dan pemeriksaan barang-barang. Saat diperiksa petugas bea cukai setempat, ternyata Arif kedapatan membawa 28 slop rokok sehingga didenda JPY 44 ribu.
Atas perbuatannya, Garuda lalu mem-PHK Arif. Tidak terima, Arief lalu membawa kasusnya ke meja hijau. Gugatan ini lalu masuk ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Denpasar namun tetap memecat Arief. Atas putusan itu, Arief lalu kasasi tetapi nasibnya bergeming.
(asp/trw)










































