Kasasi Ditolak, Pramugara Senior Garuda Dipecat karena 28 Slop Rokok

Kasasi Ditolak, Pramugara Senior Garuda Dipecat karena 28 Slop Rokok

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 27 Des 2013 14:04 WIB
Kasasi Ditolak, Pramugara Senior Garuda Dipecat karena 28 Slop Rokok
Pesawat Garuda Indonesia (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Upaya terakhir pramugara senior Garuda Indonesia, Arief Nurcahyo kandas. Mahkamah Agung (MA) menolak upaya kasasinya dan Arief pun harus angkat koper dari maskapai tersebut karena membawa 28 slop rokok ke Jepang tanpa izin.

"Menolak permohonan kasasi Arief Nurcahyo atas termohon PT Garuda Indonesia Tbk," demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Jumat (27/12/2013).

Perkara yang mengantongi nomor 496 K/Pdt.Sus-PHI/2013 itu diadili oleh hakim agung Djafni Djamal selaku ketua majelis dengan anggota hakim ad hoc Buyung Marizal dan Bernard. Vonis dengan panitera pengganti Nawangsari itu diketok pada 16 Desember 2013 lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus bermula saat pramugara yang bergabung dengan Garuda sejak 1994 itu tugas ke Osaka Jepang. Pesawat nomor penerbangan GA 882/DPS-KIX itu berangkat dari Denpasar pada 14 April 2011 pukul 00.45 WITA dan sampai Osaka pukul 08.30 waktu setempat.

Sesampainya di Osaka, seluruh penumpang dan awak kabin menuju terminal kedatangan untuk clearence dan pemeriksaan barang-barang. Saat diperiksa petugas bea cukai setempat, ternyata Arif kedapatan membawa 28 slop rokok sehingga didenda JPY 44 ribu.

Atas perbuatannya, Garuda lalu mem-PHK Arif. Tidak terima, Arief lalu membawa kasusnya ke meja hijau. Gugatan ini lalu masuk ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Denpasar namun tetap memecat Arief. Atas putusan itu, Arief lalu kasasi tetapi nasibnya bergeming.



(asp/trw)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini