KPU dan PPATK Godok MoU Awasi Dana Kampanye Caleg dan Parpol

KPU dan PPATK Godok MoU Awasi Dana Kampanye Caleg dan Parpol

- detikNews
Jumat, 27 Des 2013 13:44 WIB
KPU dan PPATK Godok MoU Awasi Dana Kampanye Caleg dan Parpol
Jakarta - KPU menjalin kerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) untuk mengawasi transaksi dana kampanye caleg dan partai politik. Kerjasama itu masih dibahas dan akan diteken dalam waktu dekat.

"Kita belum tuntaskan diktum-diktum yang akan disepakati di MoU, minggu lalu kita sudah bertemu. Mudah-mudahan secepatnya bisa diselesaikan," kata ketua KPU Husni Kamil Manik di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakpus, Jumat (27/12/2013).

Salah satu yang menjadi poin kerjasama adalah soal pengawasan dana kampanye. Nah, pelaporan dana kampanye parpol hari ini ke KPU menjadi salahsatu acuan bagi PPATK.

"Dari seluruh arus penerimaan dan pembelanjaan (dana kampanye parpol) yang di dalamnya ada laporan dana kampanye caleg, di sana nanti akan kelihatan bagaimana data awalnya. Itu sumber pelacakan PPATK," ujarnya.

Menurut Husni, tugas KPU adalah mengumpulkan informasi terkait laporan keuangan parpol dan caleg, kemudian data apa saja yang dibutuhkan oleh PPATK akan diserahkan KPU.

"Informasi daftar calon tetap sudah diumumkan, itu bisa jadi data awal. Kesulitannya mungkin kalau sekedar nama dan biodata lain, dibanding kalau ada nomor rekening," tuturnya.

"PPATK jika diberi nomor rekening (caleg) untuk pelacakan atas transaksi perbankan tentu akan lebih mudah," imbuh Husni.

Sementara jika didapati transaksi mencurigakan bisa ditindaklanjuti oleh PPATK. "Kita belum tahu informasinya (dana kampanye tak sesuai), kita baru dapat setelah audit dilakukan. Tapi PPATK bisa lebih cepat karena mereka punya instrumen yang memang kompetensi PPATK," ucapnya.

"Mereka punya proses by pass untuk tegakkan hukum, kan nggak harus dikembalikkan ke KPU. Mereka bisa langsung ke penegak hukum apakah pelanggaran pidana," imbuh mantan ketua KPU Sumbar itu.

(/van)


Berita Terkait