Polri sebagai alat negara dalam upaya penegakan hukum memiliki terobosan baru untuk membuat jera para pelaku perusakan. Bila selama ini Polri hanya menerapkan pasal pidana seperti diatur dalam Pasal 170 KUHP, maka nanti Polri juga akan menerapkan ancaman perdata bagi para perusak.
"Misalnya ada Pospol atau Polsek dirusak, maka saya perintahkan Polri atas nama negara menuntut pelaku perusakan tersebut dengan perdata," kata Jenderal Sutarman di Rupatama Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (27/12/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini upaya pembelajaran masyarakat agar jera dan tidak melakukan aksi anarkis," ujar Sutarman.
(ahy/rmd)











































