Kapolri Ancam Perdatakan Pendemo yang Rusak Fasilitas Umum

Kapolri Ancam Perdatakan Pendemo yang Rusak Fasilitas Umum

Andri Haryanto - detikNews
Jumat, 27 Des 2013 13:18 WIB
Kapolri Ancam Perdatakan Pendemo yang Rusak Fasilitas Umum
Kapolri Jenderal Sutarman
Jakarta - Pintu untuk menyampaikan pendapat di muka umum saat ini dibuka selebar-lebarnya, salah satunya melalui jalan aksi turun ke jalan atau demonstrasi. Namun sangat disayangkan jika aksi tersebut berujung pada vandalistis atau perusakan fasilitas umum.

Polri sebagai alat negara dalam upaya penegakan hukum memiliki terobosan baru untuk membuat jera para pelaku perusakan. Bila selama ini Polri hanya menerapkan pasal pidana seperti diatur dalam Pasal 170 KUHP, maka nanti Polri juga akan menerapkan ancaman perdata bagi para perusak.

"Misalnya ada Pospol atau Polsek dirusak, maka saya perintahkan Polri atas nama negara menuntut pelaku perusakan tersebut dengan perdata," kata Jenderal Sutarman di Rupatama Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (27/12/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cara ini, menurut mantan Kabareskrim, adalah salah satu upaya Polri memberikan pembelajaran kepada para masyarakat untuk tidak bertindak merusak. Terlebih fasilitas untuk kepentingan umum.

"Ini upaya pembelajaran masyarakat agar jera dan tidak melakukan aksi anarkis," ujar Sutarman.

(ahy/rmd)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads