Ahok: Denda Rp 500 Ribu untuk Angkot Ngetem Mulai Januari

Hari ke-438 Jokowi

Ahok: Denda Rp 500 Ribu untuk Angkot Ngetem Mulai Januari

- detikNews
Jumat, 27 Des 2013 12:29 WIB
Jakarta - Pemprov DKI akan mulai menerapkan aturan denda Rp 500 ribu bagi angkot yang ngetem sembarang tempat. Rencananya denda ini mulai berlaku Januari 2014 mendatang.

"Bagus itu (denda Rp 500 ribu), kita terapkan Januari nanti," kata Wakil Gubernur DKi, Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakpus, Jumat (27/12/2013).

Pihak Dirlantas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI sudah siap dan setuju untuk aturan denda tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pihak kepolisian telah setuju untuk terapkan itu. Dari Pak Rikwanto (Kabid Humas Polda Metro) juga setuju. Kita seneng karena semuanya setuju. Dishub DKI juga setuju," terangnya.

Penerapan denda ini bertujuan mengatasi kemacetan akibat angkot yang keram ngetem di sembarangan tempat. Sebelum ini, denda maksimal penerobos jalur busway juga sudah diterapkan.

Sayangnya, penerapan denda penerobos busway ini tidak lagi ditakuti warga. Sebagian jalur TransJakarta hanya steril beberapa minggu saja. Kini, jalur transJakarta mulai diterobos oleh para pemotor di beberapa titik. Tidak adanya razia dari pihak kepolisian salah satu penyebab para pemotor ini kembali menerobos busway.

(bil/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads