"Bagus itu (denda Rp 500 ribu), kita terapkan Januari nanti," kata Wakil Gubernur DKi, Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakpus, Jumat (27/12/2013).
Pihak Dirlantas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI sudah siap dan setuju untuk aturan denda tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penerapan denda ini bertujuan mengatasi kemacetan akibat angkot yang keram ngetem di sembarangan tempat. Sebelum ini, denda maksimal penerobos jalur busway juga sudah diterapkan.
Sayangnya, penerapan denda penerobos busway ini tidak lagi ditakuti warga. Sebagian jalur TransJakarta hanya steril beberapa minggu saja. Kini, jalur transJakarta mulai diterobos oleh para pemotor di beberapa titik. Tidak adanya razia dari pihak kepolisian salah satu penyebab para pemotor ini kembali menerobos busway.
(bil/mok)