1. Tegakkan Perda
|
|
"Iya, Rp 500 ribu, karena Perdanya sudah ada jadi tinggal jalankan saja," sebut Jokowi di Jl Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (25/12/2013).
Penerapan denda ini bertujuan untuk mengatasi kemacetan akibat angkutan umum yang kerap ngetem di sembarang tempat. Sebelumnya pemberlakuan denda juga telah diterapkan bagi pelanggar lalu lintas lainnya.
"Semuanya kita mulai dari (penerobos) busway denda tinggi. Kemudian angkot dan bus yang sedang ngetem akan dikenakan denda," imbuhnya.
Kepala Dishub DKI Jakarta Udar Pristono membenarkan akan adanya aturan ini. Namun saat ini besaran dendanya masih Rp 50 ribu.
"Nanti kena dendanya akan Rp 500 ribu, kalau begitu. Untuk sopir nanti baru kapok jual handphone, pinjam ke istrinya, pinjam ke neneknya. Kalau sekarang masih Rp 50 ribu ya begitu," sebut Pristono saat diskusi di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta Pusat, Sabtu (21/12/2013).
2. Efektif Pangkas Macet
|
|
"Semuanya ini tinggal nunggu waktu saja kapan untuk dilaksanakan. Karena itu juga salah satu. Yang menyebabkan kemacetan di titik-titik tertentu. Bukan hanya angkot, tapi bus sedang, Kopaja dan Metro Mini yang berhenti di mana-mana dan bikin macet," kata Jokowi usai meninjau JLNT Casablanca (Kampung Melayu-Tanah Abang), Jalan Dr Satrio, Jakarta Selatan, Kamis (26/12/2013).
Suami Iriana itu mengatakan, denda maksimal ini diyakini akan efektif, berkaca kepada denda maksimal bagi penerobos jalur TransJ. Namun, dia tak bisa memastikan persentase kemacetan akan berkurang.
"Sangat efektif dan memang telah diterapkan di TransJ. Efeknya, bukan berkurang saja, tapi betul-betul berkurang. Itu orang masuk ke jalur busway juga berpikir 1.000 kali. Karena dendanya sangat tinggi sekali. Dan nanti bus kita tinggal masuk ke jalurnya," paparnya.
Angkutan umum yang ngetem di sembarang tempat akan ditilang langsung di lapangan, dan prosesnya akan dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Walaupun begitu, keputusan akhirnya tetap bergantung pada hakim saat sidang tilang.
"Nanti tidak ada denda di tempat. Tetap harus melalui proses sidang," pungkasnya.
3. Cabut Trayek
|
|
"(Blokir) STNK, cabut trayek," ujar Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (30/9/2013).
Untuk menyelesaikan masalah kemacetan kronis di Tanah Abang, Pemprov DKI sebelumnya telah memindahkan para pedagang kaki lima (PKL) yang beroperasi di badan jalan. Serangkaian proses panjang pun ditempuh.
Jokowi-Ahok menghadapi protes dan keluhan para pedagang yang tak mau dipindah ke Blok G. Mereka beralasan Blok G tak strategis dan sepi pembeli.
Dengan beragam fasilitas dan kemudahan pun diberikan Pemprov DKI untuk menarik pedagang dan pembeli ke blok yang sudah lama terbengkalai itu.
4. Ditindak
|
|
"Ini lagi dibicarakan ke Organda. Tadi pemiliknya kami sosialisasikan, jadi untuk yang ngetem, yang mengambil penumpang di luar halte, kita akan tindak," ujar Wakil Gubernur DKI Basuki T Purnama di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (23/9/2013).
Kepala Dinas Perhubungan DKI Udar Pristono mengamini pernyataan atasannya tersebut. Menurut Pristono, angkutan umum yang kerap ngetem, termasuk terminal bayangan, di Jakarta akan dikempeskan bannya atau dicabut izin trayeknya.
"Yang pertama itu dicabut pentilnya, terus yang kedua kalau nggak menurut juga dicabut izin trayeknya," ujar Pristono.
Angkutan umum yang ngetem mudah ditemukan para pengguna jalan di Jakarta, seperti di pintu keluar Tol Pondok Indah, seputaran Pasar Senen, Tipar Cakung, dan masih banyak lagi. Tak jarang aksi menunggu penumpang di tempat tak semestinya ini membuat kemacetan.
Halaman 2 dari 5











































