KPU mewajibkan partai politik menyerahkan laporan penerimaan dana kampanye dan rekening dana kampanye. Hari ini menjadi batas akhir bagi parpol.
"Memang hari ini terakhir," kata ketua KPU Husni Kamil Manik saat dikonfirmasi, Jumat (27/12/2013).
Laporan penerimaan dana kampanye tersebut di dalamnya melampirkan rekap penerimaan dana kampanye caleg DPR RI. Seluruhnya dilaporkan ke KPU untuk diketahui 'modal' awal tiap parpol.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya (baru NasDem), Info dari sekretariat sebentar lagi PAN," ucap Ida Budhiati.
Pantauan di kantor KPU, beberapa perwakilan parpol sudah tampak di kantor KPU Jalan Imam Bonjol, Jakpus. Di antaranya anggota tim penghubung dari PAN, PBB, PDIP dan Partai Golkar.
(/van)











































