"Dalam kondisi ke depan perlu kita pertimbangkan gagasan tersebut saya kira tak bisa terlalu terburu-buru, karena perlu dikaji plus minusnya mengembalikan MPR sebagai lembaga tertinggi negara. Melihat peta politik ke depan yang tentunya akan banyak perubahan, sehingga hal tersebut harus dipertimbangkan," ujar Sidarto kepada detikcom, Kamis (26/12/2013) malam.
Proses mengembalikan kedudukan MPR tidaklah sederhana. Perlu adanya proses pengumpulan dukungan dari sekurang-kurangnya sepertiga anggota MPR. Hal ini sangat ditentukan oleh kondisi politik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MPR juga telah menyediakan tim kajian yang memelajari masukan tiap kelompok di MPR. Setidaknya menurut Sidarto tim tersebut telah menemukan tiga kelompok pendapat mengenai amandemen.
"Ada kelompok yang menginginkan kembali ke UUD 1945 yang asli tapi dengan sedikit perubahan, ada kelompok yang menginginkan amandemen kelima nantinya adalah lebih kepada kelembagaan DPD RI, ada pula kelompok yang menyatakan bahwa UUD hasil amandemen saat ini sudah baik hanya saja banyak UU turunan yang melenceng dari spirit UUD," paparnya.
Tim kajian tersebut telah menerima banyak masukan. Selanjutnya Sidarto berharap pada sebelas bulan terakhir masa jabatannya dapat menorehkan warisan yang berharga.
"Saya sendiri condong apabila akan dilakukan amandemen agar kedudukan MPR menjadi lembaga tertinggi pada periode selanjutnya," pungkasnya.
(bag/jor)











































