2.000 Alat Peraga Kampanye di Semarang Melanggar Aturan

2.000 Alat Peraga Kampanye di Semarang Melanggar Aturan

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Kamis, 26 Des 2013 16:54 WIB
Semarang - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Semarang mencatat ada 2.224 alat peraga kampanye (APK) jenis banner atau poster, spanduk, bendera, dan stiker telah melanggar aturan. Selain itu ada juga 68 APK jenis baliho yang juga tidak sesuai ketentuan.

Ketua Panwaslu Kota Semarang, Sri Wahyu Ananingsih mengatakan ribuan APK tersebut  melanggar Peraturan KPU nomor 15 tahun 2013 dan  Peraturan Walikota Nomor 30A/2013. Dua peraturan tersebut jelas melarang Caleg memasang baliho dan APK di tempat-tempat terlarang.

"Tempat terlarang itu di jalan protokol, dekat tempat ibadah, sekolah, rumah sakit, kantor pemerintah, serta ditempel di pohon, tiang listrik atau tiang telepon. Tidak boleh juga di jembatan, pinggir sungai, dan melintang di atas jalan," kata Ana kepada detikcom lewat pesan singkatnya, Kamis (26/12/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ana menambahkan, dalam  Perda Kota Semarang nomor 14/2012, defisini baliho adalah reklame non permanen yang bahannya dari plastik, MMT atau kain dengan ukuran paling kecil 4 meter persegi, hingga lebih dari 12 meter persegi.

"Kami rekomendasikan, seluruh APK uang melanggar harus dicopot sampe bersih," tegasnya.

Rencananya APK yang melanggar peraturan itu akan ditertibkan hari Jumat (27/12) besok oleh petugas Satpol PP didampingi Panwaslu Kota Semarang dan Panwascam. Dalam penertiban tersebut akan dikerahkan 250 personil Satpol PP.

(alg/gah)


Berita Terkait