Ketua Panwaslu Kota Semarang, Sri Wahyu Ananingsih mengatakan ribuan APK tersebut melanggar Peraturan KPU nomor 15 tahun 2013 dan Peraturan Walikota Nomor 30A/2013. Dua peraturan tersebut jelas melarang Caleg memasang baliho dan APK di tempat-tempat terlarang.
"Tempat terlarang itu di jalan protokol, dekat tempat ibadah, sekolah, rumah sakit, kantor pemerintah, serta ditempel di pohon, tiang listrik atau tiang telepon. Tidak boleh juga di jembatan, pinggir sungai, dan melintang di atas jalan," kata Ana kepada detikcom lewat pesan singkatnya, Kamis (26/12/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami rekomendasikan, seluruh APK uang melanggar harus dicopot sampe bersih," tegasnya.
Rencananya APK yang melanggar peraturan itu akan ditertibkan hari Jumat (27/12) besok oleh petugas Satpol PP didampingi Panwaslu Kota Semarang dan Panwascam. Dalam penertiban tersebut akan dikerahkan 250 personil Satpol PP.
(alg/gah)











































