Dilantik, Bagaimana Hambit Laksanakan Tugas Bupati dari Balik Jeruji?

Dilantik, Bagaimana Hambit Laksanakan Tugas Bupati dari Balik Jeruji?

M Iqbal - detikNews
Kamis, 26 Des 2013 15:49 WIB
Dilantik, Bagaimana Hambit Laksanakan Tugas Bupati dari Balik Jeruji?
Hambit Bintih (dok.detikcom)
Jakarta -

Kemendagri tetap meminta KPK agar mengizinkan Hambit Bintih untuk dilantik sebagai bupati Gunung Mas sesuai ketentuan perundangan. Bagaimana Hambit menjalankan tugas pemerintahannya jika berada di balik jeruji?

"Dilantik dulu, sudah terdakwa baru diberhentikan. Sekarang bagaimana mau diberhentikan kalau tidak dilantik?," kata Staf Ahli Mendagri, Reydonnyzar Moenek kepada detikcom, Kamis (26/12/2013).

Reydonnyzar menyatakan, proses pemberhentian itu memang tidak langsung pasca pelantikan, namun harus menunggu status terdakwa yang itu terhitung sejak kasus Hambit dilimpahkan ke pengadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terdakwa dibuktikan dengan bukti register perkara yang dilimpahkan ke pengadilan Tipikor, dengan terdakwa muncul usulan Mendagri kepada presiden agar (Bupati) diberhentikan. Terbitlah Keppres dan wakil bupati melaksanakan tugas bupati (Plt), tapi masih sebagai wakil bupati," paparnya.

"Nanti kalau sudah terpidana yang berkekuatan hukum tetap tak ada lagi banding, maka berhentilah dia secara definitif oleh Presiden atas usul Mendagri. Dengan dasar itu Wakil Bupati diangkat," imbuhnya soal proses selanjutnya.

Reydonnyzar menyatakan, karena proses pemberhentian menunggu status terdakwa, maka tugas dan wewenang Hambit sebagai bupati masih dipegang olehnya meski berada di tahanan.

"Tergantung pemberkasan oleh KPK. Pak Bambang mengatakan tersangka sudah pasti terdakwa, kita hormati itu. Jadi tergantung seberapa cepat kasus ini sampai di pengadilan Tipikor. Kalau sudah di Tipikor maka Kemendagri akan memberhentikan sementara," ujarnya.

Lalu, sebelum status terdakwa apakah Hambit bisa melaksanakan tugas bupati dari balik penjara?

"Ada mekanisme pelimpahan. Sama seperti Bu atut ke Rano Karno ada proses pelimpahan tugas dan wewenang dari kepala daerah selama jadi tersangka. Nanti by law harus ada pelimpahan, by law dimungkinkan," jawab Reydonnyzar.

"Pelimpahan wewenang dan tugas-tugas kepala daerah untuk menjamin efektivitas pemerintahan dan dia fokus dengan proses hukumnya. Jadi di atas hukum masih bupati tapi tugas sudah dilimpahkan, kecuali rotasi dan promosi pejabat itu melekat kepada kepala daerah," imbuhnya.

(bal/gah)


Berita Terkait