"Ada hak konstitusi beliau untuk tetap dilantik meski tersangka dan sedang dalam tahanan, karena beliau terpilih melalui mekanisme pemilihan (Pilkada) secara konstitusional. Kita harus hormati itu. Bagaimana mau dinonaktifkan kalau tidak dilantik?" kata Staf Ahli Mendagri, Reydonnyzar Moenek kepada detikcom, Kamis (26/12/2013).
Menurutnya, hal itu sesuai dengan UU 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Jika Hambit tidak dilantik, justru akan terjadi kekosongan pemerintahan di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, karena bupati terpilih tidak dilantik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Reydonnyzar juga mengatakan, izin pelantikan yang disampaikan kepada KPK bukan berarti Hambit dilantik di dalam tahanan. Tapi dalam bahasa yang sederhana, untuk memenuhi Undang-undang Hambit dipinjam untuk dilantik lalu dikembalikan lagi ke tahanan.
"Pelantikan bisa di mana saja asal digelar dalam format Sidang Paripurna DPRD. Kami hanya sediakan tempat untuk melantik, setelah dilantik dikembalikan lagi ke tahanan," ucapnya.
"Tidak perlu dilantik di Gunung Mas, bisa di Jakarta dan DPRD didatangkan ke sini. Jadi lebih kepada peminjaman yang bersangkutan untuk diantik guna pemenuhan hak konstitusi meski berstatus tersangka dan ditahan," imbuh Reydonnyzar.
Bagaimana kalau KPK tak mengizinkan pelantikan Hambit Bintih?
"Itu coba kita terus komunikasikan, gubernur sudah minta izin nanti kita lihat. Kira-kira posisinya begitu. Kami hanya melaksanakan Undang-undang, KPK juga melaksanakan Undang-undang," jawab Reydonnyzar.
(iqb/gah)