Denda Angkot Ngetem Akan Lebih Efektif Jika Sistem Setoran Diganti Gaji

Denda Angkot Ngetem Akan Lebih Efektif Jika Sistem Setoran Diganti Gaji

- detikNews
Kamis, 26 Des 2013 09:29 WIB
Jakarta - Rencana Pemprov DKI menegakkan aturan denda bagi angkot yang ngetem dikhawatirkan tidak akan berdampak maksimal terhadap penguraian kemacetan. Sebabnya, fenomena angkot ngetem muncul sebagai akibat sistem kejar setoran yang saat ini masih diberlakukan.

"Mata rantainya memang sudah dari hulu. Operator harus diringankan dulu, sopir digaji. Baru denda akan lebih maksimal dampaknya," ujar Ketua Organda DKI Sudirman saat dihubungi detikcom, Kamis (26/12/2013).

Sudirman mengatakan pihaknya mendukung upaya Pemprov DKI dalam mengurai kemacetan melalui penerapan denda. Namun penerapan denda ini akan tidak maksimal, jika persoalan di hulu tidak diselesaikan. Sementara masalah angkot ngetem adalah masalah hilir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Persoalan hulu yang dimaksud Sudirman, adalah manajemen transportasi yang dilakukan pihak operator. Operator transportasi umum harus berani meninggalkan sistem kejar setoran dan menggantinya dengan sistem gaji.

"Pada dasarnya, kenapa operator pemilik kendaraan akhirnya mengharuskan sistem setoran karena seperti Mikrolet, KWK tidak ada subisidi dari pemerintah. Hal itu sudah memberatkan dalam sisi investasi operator, sehingga dia menekankan ke sopir untuk cari setoran," imbuhnya.

Sudirman menjelaskan ada beberapa hal yang semestinya bisa dilakukan Pemprov DKI untuk membantu meringankan operator agar bersedia meninggalkan sistem setoran, yakni dengan memberikan subsidi tarif, menghilangkan pungli-pungli, dan menaikkan ongkos.

"Operator diringankan dulu, sopir digaji. Pungli-pungli dihilangkan, dan ongkos dinaikkan. Soal ongkos ini harus ditinjau ulang dan disubidi seperti busway, itu disubsidi," jelasnya.

Sementara dari sisi operator, lanjut Sudirman, pemilik angkot harus merombak manajemennya agar profesional. Salah satunya dengan menyediakan pool kendaraannya agar tidak diparkir di sembarang tempat.

"Dan pemilik kendaaan operator ini harus profesional. Operator-operator ini dalam UU 22 tahun 2009 jelas bahwa angkot sudah harus punya pool kendaraan. Tapi sekarang ini malah diparkir sembarangan," imbuhnya.

"Jadi dari hulu dan hilir harus dibenahi. Hulunya operator. Hilirnya petugas, termasuk penumpang. Konsumen juga harus dididik. Kalau demikian, denda tersebut baru bisa efektif," pungkas Sudirman.

(rmd/edo)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads