"Jangan sampai dilantik, KPK juga jangan mengizinkan," kata pegiat antikorupsi ICW, Tama S Langkun di Jakarta, Rabu (25/12/2013).
Korupsi adalah kejahatan luar biasa. Kalau aturan yang dipakai bahwa Hambit menjadi pemenang berdasarkan keputusan MK dalam hal ini Akil Mochtar, perlu dicari terobosan hukum lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Malahan, akan muncul kesan kalau pemerintah kompromi pada tersangka korupsi. Tentu ini akan berimbas buruk pada pemberantasan korupsi yang digalakkan Presiden SBY.
"Kalau tetap ngotot dilantik, ICW akan melaporkan Mendagri ke Presiden dan lembaga negara berwenang," tutupnya.
Hambit kini ditahan di Rutan Guntur. Dia mengaku hanya mengikuti proses saja terkait pelantikannya sebagai Bupati Gunung Mas, Kalteng.
Sedang KPK sudah menerima surat dari Kemendagri untuk pelantikan Hambit. Kemendagri meminta izin agar Hambit bisa segera disahkan sebagai bupati.
(ndr/gah)










































