Saat gelar perkara, Slamet yang warga Dukuh Sidodadi RT 02 RW 03, Mijen itu mengaku mabuk. Ia melakukan aksinya di belakang Markas Komando Sabhara Polda Jateng Mijen pada Rabu 11 Desember 2012 malam lalu .
"Saya yang pertama kali menyerang. Saya tendang kepalanya," kata Slamet di Mapolsek Mijen, Semarang, Rabu (25/12/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya pukulkan ke kepala, saya tidak ingat berapa kali soalnya lagi mabuk," ujar pria yang tidak lain adalah teman korban itu.
Setelah dilerai, ternyata Slamet dan Aris kembali beradu mulut sehingga terjadi pengeroyokan lagi. Kali ini ia dibantu dua orang yang juga berada di sana yaitu Anggota Sabhara Polda Jateng, Brigadir Dua (Bripda) Cakra (21) dan satu orang yang masih buron, Rawan Suntoyo (29). Dua orang tersebut juga dalam keadaan mabuk dan menghajar korban menggunakan besi sepanjang 60 cm.
"Saya mundur, terus mereka maju. Saya tidak tahu bagaimana memukulinya," sambung petugas keamanan pabrik itu.
Saat itu. Aris melarikan diri ke sebuah warung untuk mencari pertolongan. Setelah itu petugas Polsek Mijen datang dan segera membawanya ke puskesmas dan akhirnya dirujuk ke RS Tugurejo.
Usai kejadian, Slamet melarikan diri ke Jakarta hingga seminggu kemudian kembali ke Semarang dan ditangkap di dekat rumahnya hari Sabtu (21/12) lalu. Dalam penggeledahan di rumah pelaku, petugas menemukan airsoft gun yang diamankan sebagai barang bukti.
"Saya beli airsoft gun dua tahun lalu lewat teman harganya Rp 700 ribu. Tapi ini sudah rusak," ujarnya.
Motif pengeroyokan, lanjut Slamet, dilatar belakangi rasa kecewakarena Aris mendapatkan uang Rp 2 juta dari warga baru di kampungnya untuk memudahkan mendirikan bangunan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Dalam transaksi tersebut Aris diberikan uang Rp 2 juta untuk dibagikan.
"Saya dikasih tahu teman kalau dia sudah dapat uang. Saya telepon dia dan suruh menemui saya. Terus saya bilang 'sudah dapat kok diam-diam'. Dia malah bilang uangnya habis untuk karaoke," ujarnya.
Sementara itu, Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Djihartono masih melakukan pengejaran terhadap pelaku Rawan. Selain itu belum diketahui pasti senjata apa yang digunakan Rawan untuk menghajar korban karena barang bukti yang diamankan yaitu airsoft gun milik Slamet dan besi yang dipakai Bripda Cakra.
"Yang DPO itu teman pelaku Slamet sebagai keamanan pabrik," kata Djihartono.
Dua pelaku pengeroyokan tersebut dijerat dengan pasal 170 KUHP. Saat ini Slamet mendekam di tahanan polsek Mijen, sedangkan Bripda Cakra saat ini sudah mendekam di tahanan Mapolrestabes Semarang.
(alg/aan)










































