Dua truk Satpol PP Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) mencopot pelang desa di wilayah Kabupaten Kampar, Riau. Aksi Satpol PP ini nyaris memicu bentrok dengan warga desa.
Peritiwa pencopotan pelang desa ini terjadi, Rabu (25/12/2013) di tiga desa yakni, Desa Rimba Jaya, Rimba Makmur dan Muara Intan Kecamatan Tapung Hulu, Kab Kampar Riau.
Kedatangan Satpol PP Pemkab Rohul sekitar 50-an itu langsung mencabut pelang desa. Satpol PP Pemkab Rohul ini mengklaim bahwa wilayah 3 desa itu tidak masuk wilayah Kampar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pencabutan pelang desa itu dipimpin langsung Kepala Satpol PP Pemkab Rohul, Roy Roberto. "Satpol PP bilang sama perangkat desa, kalau tidak senang dipersilakan mengajukan ke pengadilan," kata Makmur.
Secara terpisah, Bupati Kampar, Jefry Noer, mengatakan, ada lima desa di wilayah perbatasan yang selalu menjadi sengketa. Desa itu adalah Rimbo Makmur, Rimbo Jaya, Muara Intan, Intan Jaya dan Tanah Datar yang selama ini bermasalah dengan Rokan Hulu.
"Tapi dua tahun lalu, Mahkamah Agung sudah memutuskan bahwa lima desa tadi kembali ke Kabupaten Kampar. Kementerian Dalam Negeri dan Gubernur Riau pun sudah menetapkan lima desa itu kembali ke Kampar," kata Jefry.
(cha/mad)










































