Proses eksekusi dilakukan Selasa (24/12/2013) pukul 21.00 WIB. Jaksa yang dibantu petugas pengawal tahanan KPK memindahkan barang-barang Neneng dari rutan ke mobil tahanan. Neneng mengenakan jilbab warna merah, ketika dibawa menggunakan mobil tahanan.
Beberapa saat sebelumnya, datang tim dokter menggunakan ambulans untuk memeriksa kesehatan Neneng. Tim dokter lantas menyatakan Neneng siap untuk dipindahkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menolak kasasi terdakwa," demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Kamis (5/12/2013).
Perkara yang mengantongi nomor 1854 K/PID.SUS/2013 diadili oleh ketua majelis Artidjo Alkostar dengan hakim anggota MS Lumme dan Leopold Luhut Hutagalung. Dalam amar yang diketok pada Rabu (4/12), majelis juga mengabulkan permohonan pencabutan kasasi dari jaksa KPK.
Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada Neneng atau setahun lebih rendah dari tuntutan jaksa. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menambah hukuman uang pengganti Rp 2.604.973.128. Tak puas, Neneng mengajukan kasasi.
Sebelum dihadirkan ke pengadilan, Neneng sempat kabur beberapa lama ke luar negeri.
(/tor)










































