"Kemendagri harus menyadari kalau pelantikan tersangka akan memberikan pendidikan politik yang tak baik bagi masyarakat, yang bersangkutan memang masih tersangka, tapi untuk sampai terdakwa kan soal waktu saja," ujar Hajri saat berbincang dengan detikcom, Selasa (24/12/2013).
Hajri menyadari bahwa secara legal formal memang ketentuannya adalah tetap dilantik meski berstatus tersangka. Inilah yang menurutnya harus diubah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya pendapatnya ini akan banyak ditentang oleh politisi lain. Tapi ia yakin bahwa pendapat ini baik bagi pendidikan politik.
"Pendapat saya ini gampang dibantah, pasti alasannya 'loh, yang tertulis di undang-undang kan seperti ini', tapi tidak apa-apa yang penting publik dapat membedakan mana yang baik dan yang buruk," tuturnya.
"Ya saya sarankan Hambith Bintih mundur saja, kalau alasannya kekosongan pemerintahan kan tinggal menunjuk Pjs (Pejabat Sementara)," pungkasnya.
(bag/tor)











































