Empat WNA tersebut merupakan bandar narkoba. Mereka adalah Dennis Attah (39) kebangsaan Nigeria yang saat ini ditahan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kembang Kuning sejak sejak 3 Maret 2004 lalu dan divonis 15 tahun penjara serta dikenai denda Rp 100 juta subsidair enam bulan. WNA yang juga ditahan di Lapas Kembang Kuning adalah Joseph Igwebuike Onyenauchea (41), kebangsaan Nigeria yang dipidana tujuh tahun enam bulan sejak 5 Juni 2008.
Napi asing lainnya adalah Angione Juri (27) kebangsaan Italia, ia mendekam di Lapas Pasir Putih Nusakambangan setelah divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Denpasar sejak 22 Juni 2004 lalu. Terakhir adalah Smith Micheal Conroy (27) kebangsaan Inggris yang dipidana 18 tahun penjara sejak 28 Oktober 2003. Smith juga ditahan di Lapas Pasir Putih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kewenangan pembebasan ada di tangan Ditjen PAS atas nama Menteri Hukum dan HAM. Nantinya WNA yang mendapat remisi khusus II dan bebas besok akan terus dipantau oleh masing-masing kedubes," kata Rinto saat ditemui di kantornya, Jalan Dr Cipto Semarang, Selasa (24/12/2013).
Sementara itu Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jateng, Hermawan Yunianto menambahkan, total ada 432 napi yang mendapat remisi. Mereka terdiri dari 302 napi kasus pidana umum dan 130 napi pidana khusus. Napi yang mendapatkan remisi adalah napi kristiani.
"Ada yang mendapatkan remisi II, jadi langsung bebas pada hari Natal besok. Ada yang mendapat remisi khusus I, yaitu tidak langsung bebas saat hari Natal, namun bervariasi yaitu dua bulan sampai satu bulan 15 hari," terang Hermawan.
Diketahui, selain empat WNA, ada dua napi lainnya yang mendapatkan remisi khusus II dan langsung bebas besok. Mereka adalah napi pidana umum yang masing β masing ditahan di Rutan Banyumas dan Rutan Kebumen.
(alg/tor)











































