"Itu kan begini yang diucapkan oleh hakim. Yang bersangkutan menyangkal," ujar Jamwas Mahfud Manan saat dihubungi, Selasa (24/12/2013).
"Jadi harus kita dalami, dari salinan putusannya dulu, sementara kita dalami. Kita masih nunggu salinannya dari PN Tipikor," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini adalah kewenangan disana (Kejagung). Sampai saat ini masih (bekerja)," kata Adi.
Jaksa Albert disebut dalam vonis dua penyidik PNS Pajak, Mohammad Dian Irwan Nuqisra dan Eko Darmayanto di Pengadilan Tipikor, Selasa (17/12) lalu. Dirinya dikatakan menerima uang sebesar US$ 50 ribu. Duit ini berasal dari PT Nusa Raya Cipta yang diberikan dua penyidik yang kini berstatus terdakwa itu.
(dha/dnu)