Jaksa Albert Disebut Terima US$ 50 Ribu, Kejagung Tunggu Salinan Putusan

Jaksa Albert Disebut Terima US$ 50 Ribu, Kejagung Tunggu Salinan Putusan

- detikNews
Selasa, 24 Des 2013 18:42 WIB
Jakarta - Jaksa Albertinus Parlianggoman Napitupulu disebut-sebut menerima suap sebesar US$ 50 ribu terkait kasus dua penyidik PNS Pajak. Albert sudah diperiksa Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung dan menyangkal pemberian suap itu.

"Itu kan begini yang diucapkan oleh hakim. Yang bersangkutan menyangkal," ujar Jamwas Mahfud Manan saat dihubungi, Selasa (24/12/2013).

"Jadi harus kita dalami, dari salinan putusannya dulu, sementara kita dalami. Kita masih nunggu salinannya dari PN Tipikor," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Adi Toegarisman menyebutkan, pemeriksaan terkait Jaksa Albert ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Saat ini, Albert masih bekerja sebagai Kepala Seksi Penerangan Umum (Kasipenkum) Kajati DKI.

"Ini adalah kewenangan disana (Kejagung). Sampai saat ini masih (bekerja)," kata Adi.

Jaksa Albert disebut dalam vonis dua penyidik PNS Pajak, Mohammad Dian Irwan Nuqisra dan Eko Darmayanto di Pengadilan Tipikor, Selasa (17/12) lalu. Dirinya dikatakan menerima uang sebesar US$ 50 ribu. Duit ini berasal dari PT Nusa Raya Cipta yang diberikan dua penyidik yang kini berstatus terdakwa itu.

(dha/dnu)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads