Siarkan Liga Inggris Tanpa Izin, Sujiono Dihukum 4 Bulan Penjara

Siarkan Liga Inggris Tanpa Izin, Sujiono Dihukum 4 Bulan Penjara

- detikNews
Selasa, 24 Des 2013 18:40 WIB
Jakarta - Pemilik PT Mandala Haji Vision, Sujiono (45) dihukum 4 bulan penjara karena menyiarkan Barclays Premier League/Liga Inggris tanpa izin MNC Sky Vision. Dalam praktiknya, Sujiono memungut biaya kepada pelanggan untuk pemasangan Rp 150 ribu dan bulanan Rp 30 ribu.

Kasus bermula saat Polda Jawa Barat menggerebek rumah Sujiono yang dijadikan kantor PT Mandala Haji di Perum Manglayang Regency, Cileunyi, Kabupaten Bandung pada 28 April 2012. Saat itu, Mandala Haji Vision tengah menayangkan sepak bola Liga Inggris. Selidik punya selidik, bisnis tv kabel Sujiono tak berizin.

Tidak berapa lama, Sujiono pun duduk di kursi pesakitan. Pada 11 April 2013, PN Bandung menyatakan Sujiono dengan sengaja menyelenggarakan kegiatan penyiaran televisi tanpa seizin dari penyelenggara penyiaran. Sebagai hukumannya, PN Bandung menjatuhkan hukuman percobaan selama 8 bulan kepada Sujiono. Jika dalam waktu 8 bulan mengulangi perbuatannya maka Sujiono harus meringkuk 4 bulan di penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas vonis ini, jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding dan diterima Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Majelis banding menilai tentang penjatuhan pidana bersyarat oleh PN Bandung kurang tepat dan tidak memenuhi rasa keadilan. Oleh sebab itu, PT Bandung memperberat hukuman Sujiono.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 bulan," putus majelis hakim yang diketuai Abid Saleh Mendrofa dengan anggota Djernih Sitanggang dan Enos Radjawane seperti dilansir website PT Bandung, Selasa (24/12/2013).

Selain itu, PT Bandung juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 500 ribu dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

"Perbuatan terdakwa selain merugikan otoritas penyiaran yang diberikan hak secara hukum oleh lembaga penyiaran juga merugikan keuangan negara berupa tidak ada pemasukan pada keuangan negara berupa pajak atas usaha tersebut," demikian pertimbangan majelis pada 25 Oktober 2013.

(asp/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads