Kasus bermula saat Polda Jawa Barat menggerebek rumah Sujiono yang dijadikan kantor PT Mandala Haji di Perum Manglayang Regency, Cileunyi, Kabupaten Bandung pada 28 April 2012. Saat itu, Mandala Haji Vision tengah menayangkan sepak bola Liga Inggris. Selidik punya selidik, bisnis tv kabel Sujiono tak berizin.
Tidak berapa lama, Sujiono pun duduk di kursi pesakitan. Pada 11 April 2013, PN Bandung menyatakan Sujiono dengan sengaja menyelenggarakan kegiatan penyiaran televisi tanpa seizin dari penyelenggara penyiaran. Sebagai hukumannya, PN Bandung menjatuhkan hukuman percobaan selama 8 bulan kepada Sujiono. Jika dalam waktu 8 bulan mengulangi perbuatannya maka Sujiono harus meringkuk 4 bulan di penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 bulan," putus majelis hakim yang diketuai Abid Saleh Mendrofa dengan anggota Djernih Sitanggang dan Enos Radjawane seperti dilansir website PT Bandung, Selasa (24/12/2013).
Selain itu, PT Bandung juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 500 ribu dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
"Perbuatan terdakwa selain merugikan otoritas penyiaran yang diberikan hak secara hukum oleh lembaga penyiaran juga merugikan keuangan negara berupa tidak ada pemasukan pada keuangan negara berupa pajak atas usaha tersebut," demikian pertimbangan majelis pada 25 Oktober 2013.
(asp/try)