"Sudah dinyatakan lengkap, sudah P-21 tanggal 13 Desember," ujar Adi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2013).
"Berarti kami masih menunggu pelimpahan tahap kedua dari penyidik," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mungkin nanti setelah bulan ini, mungkin, kira-kira begitu informasinya," kata Adi.
Dul mengalami kecelakaan pada awal September 2013 lalu. Saat itu, Dul mengemudikan mobil Mitsubishi Lancer B 80 SAL dengan ditemani temannya bernama Noval. Keduanya saat itu baru pulang mengantar pacar Dul bernama Arin di Cibubur.
Dalam perjalanan pulang di Tol Jagorawi, Dul mengemudikan mobilnya dengan kecepatan tinggi mencapai 176 km/jam. Dul kemudian hilang kendali hingga membanting setir ke kanan dan menabrak guard rail dan masuk ke jalur tol yang mengarah ke Bogor.
Mobil Dul kemudian menabrak Daihatsu Grand Max yang diisi 13 penumpang. Tujuh orang penumpang Grand Max meninggal dunia, sementara 8 orang lainnya termasuk Dul dan Noval mengalami cidera berat.
(dha/rmd)