Terkait Kasus Master Steel, Kejagung Awasi Keterlibatan Jaksa Albert

Terkait Kasus Master Steel, Kejagung Awasi Keterlibatan Jaksa Albert

Dhani Irawan - detikNews
Selasa, 24 Des 2013 16:50 WIB
Jakarta - Jaksa Albertinus Parlianggoman Napitupulu disebut menerima suap sebesar US$ 50 ribu dari PT Nusa Raya Cipta dalam vonis kasus PT Master Steel yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Selasa (17/12) lalu. Proses pemeriksaan Albert sudah ditangani Kejagung.

"Oh yang kaitan itu, sebetulnya itu kan berkaitan itu sudah di Kejaksaan Agung, tanya Kejaksaan Agung saja, karena proses pengawasannya ya ditangani Kejaksaan Agung," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Adi Toegarisman di kantornya, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2013).

Adi mengatakan, jaksa Albert masih bertugas sebagai Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kajati DKI. Namun, Adi menolak memberikan penjelasan lebih lanjut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sampai saat ini masih (bekerja sebagai Kasi Penkum Kejati). Saya kan ngomong itu kewenangan Kejaksaan Agung. Masak tumpang tindih, ya enggak mungkin dong," kata Adi.

Ketika ditanya lebih jauh mengenai penerimaan suap itu, Adi menolak memberi kejelasan. Dirinya beralasan, kasus itu sudah ditangani pihak pengawasan Kejagung.

"Ya proses itu kan proses, saya tidak bisa mengatakan itu bener atau tidak. Jangan dibawa sepengetahuan, karena keterkaitan dengan jabatan saya. Ini adalah kewenangan di sana (Kejagung), sekarang ditanya berapa kali mana saya tahu," paparnya.

Adi juga menambahkan, kasus tersebut terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai Kajati DKI. "Sebelum saya kan sudah diproses," tutupnya.

Jaksa Albert yang menjabat sebagai Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kajati DKI Jakarta itu disebut dalam vonis dua penyidik PNS Pajak, Mohammad Dian Irwan Nuqisra dan Eko Darmayanto di Pengadilan Tipikor, Selasa (17/12) lalu. Dirinya dikatakan menerima uang sebesar US$ 50 ribu. Duit ini berasal dari PT Nusa Raya Cipta yang diberikan dua penyidik itu.

(dha/mok)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini