"Oh yang kaitan itu, sebetulnya itu kan berkaitan itu sudah di Kejaksaan Agung, tanya Kejaksaan Agung saja, karena proses pengawasannya ya ditangani Kejaksaan Agung," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Adi Toegarisman di kantornya, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2013).
Adi mengatakan, jaksa Albert masih bertugas sebagai Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kajati DKI. Namun, Adi menolak memberikan penjelasan lebih lanjut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika ditanya lebih jauh mengenai penerimaan suap itu, Adi menolak memberi kejelasan. Dirinya beralasan, kasus itu sudah ditangani pihak pengawasan Kejagung.
"Ya proses itu kan proses, saya tidak bisa mengatakan itu bener atau tidak. Jangan dibawa sepengetahuan, karena keterkaitan dengan jabatan saya. Ini adalah kewenangan di sana (Kejagung), sekarang ditanya berapa kali mana saya tahu," paparnya.
Adi juga menambahkan, kasus tersebut terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai Kajati DKI. "Sebelum saya kan sudah diproses," tutupnya.
Jaksa Albert yang menjabat sebagai Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kajati DKI Jakarta itu disebut dalam vonis dua penyidik PNS Pajak, Mohammad Dian Irwan Nuqisra dan Eko Darmayanto di Pengadilan Tipikor, Selasa (17/12) lalu. Dirinya dikatakan menerima uang sebesar US$ 50 ribu. Duit ini berasal dari PT Nusa Raya Cipta yang diberikan dua penyidik itu.
(dha/mok)










































