"Tersangka ini sudah tiga kali ditangkap dengan kasus yang sama. Korbannya biasanya perempuan," kata Kapolsektro Tambora Kompol Dedy Tabrani kepada wartawan, Selasa (24/12/2013).
Menurut Dedy, Asep merupakan tersangka spesial perampas kalung emas. "Dari pengakuan tersangka, mereka mengincar kalung emas dengan alasan emas gampang untuk dijual," jelas Dedy.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain menangkap Asep, polisi juga menangkap IW alias Buluk yang merupakan rekan tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
(spt/mok)










































