Ajukan Banding, Pengacara Bertahan Patrialis Sah Sebagai Hakim MK

Ajukan Banding, Pengacara Bertahan Patrialis Sah Sebagai Hakim MK

Rina Atriana - detikNews
Selasa, 24 Des 2013 15:30 WIB
Ajukan Banding, Pengacara Bertahan Patrialis Sah Sebagai Hakim MK
Jakarta - Pengangkatan Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi oleh Presiden SBY pada Juli 2013 lalu dibatalkan oleh PTUN Jakarta. Lewat kuasa hukumnya, Patrialis menyatakan tak setuju dengan putusan tersebut dan resmi mengajukan banding.

"Secara garis besar banding ini berkaitan dengan kewenangan presiden dalam mengangkat calon hakim konstitusi," kata pengacara Patrialis, Ainul Syamsu, saat dihubungi wartawan, Selasa (24/12/2013).

Menurut Syamsu, kewenangan presiden tersebut hanya satu dari beberapa alasan banding yang akan Patrialis ajukan. Hingga saat ini pihaknya masih menunggu salinan putusan agar dapat dipelajari lebih jauh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya sendiri belum baca semua putusannya, makanya nanti di memori banding kami kan melihat putusan itu. (Kewenangan presiden) itu salah satu (alasan banding), nanti ada poin-poin yang akan kita bahas dalam materi banding," ujar Syamsu.

Syamsu mengatakan, Patrialis tak ikut dalam pendaftaran banding kali ini. Hakim MK yang dilantik Agustus 2013 itu dikabarkan tengah sibuk dengan rencana ibadah umrohnya.

(rna/asp)


Berita Terkait