"Bupati itu kalau dipanggil minta izin gubernur. Bisa enggak itu?" kata Yoga saat berbincang melalui telepon, Selasa (24/12/2013).
Menurutnya, prosedur pemanggilan kepala daerah tersebut diatur melalui peraturan perundangan mengenai otonomi daerah. Selain kepada gubernur, izin pemeriksaan juga harus melalui persetujuan DPRD setempat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apakah izin tersebut sudah dilayangkan?
"Sejauh ini dari kupang ke Ngada jauh juga, bisa dua hari kalau lewat darat," elaknya.
(ahy/mok)










































