Yusril Sarankan Pemerintah Banding Soal Putusan PTUN Batalkan Patrialis

Yusril Sarankan Pemerintah Banding Soal Putusan PTUN Batalkan Patrialis

Rivki - detikNews
Selasa, 24 Des 2013 14:41 WIB
Yusril Sarankan Pemerintah Banding Soal Putusan PTUN Batalkan Patrialis
Jakarta - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menemui Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk membahas proses hukum terhadap hakim konstitusi Patrialis Akbar pasca putusan PTUN. Mantan Menkum HAM itu menyarankan Presiden SBY melakukan upaya hukum banding untuk menentukan nasib Patrialis dan Maria Farida.

"Tadi disinggung sedikit soal itu, saran saya pemerintah ajukan banding saja," kata Yusril di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (24/12/2013).

Menurut Yusril, putusan PTUN membatalkan pengangkatan Patrialis Akbar tidak serta-merta membuat posisi Patrialis dan Maria Farida berhenti menjadi hakim konstitusi. Karena putusan itu belum bersifat incraht.

"Masih banding dan kasasi dan kalau banding serta kasasi itu bisa 1 tahun lebih," ucapnya.

Kepada Yusril, SBY menyampaikan kalau pengangkatan Patrialis Akbar sudah sesuai prosedur. Perlu diketahui para penggugat melakukan gugatan karena prosedur pengangkatan Patrialis dinilai tidak sesuai.

"Presiden menjelaskan prosedur pengangkatan Patrialis sama seperti pengangkatan Hamdan Zoelva dan lain-lain dan mekanisme seleksi yang dilakukan DPR tentu beda dengan Presiden. Presiden mengatakan sudah membahas dengan Jaksa Agung, Menkum HAM, Menko Polhukam, dan Menseneg," pungkasnya.

(rvk/rmd)


Berita Terkait