"Tadi disinggung sedikit soal itu, saran saya pemerintah ajukan banding saja," kata Yusril di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (24/12/2013).
Menurut Yusril, putusan PTUN membatalkan pengangkatan Patrialis Akbar tidak serta-merta membuat posisi Patrialis dan Maria Farida berhenti menjadi hakim konstitusi. Karena putusan itu belum bersifat incraht.
"Masih banding dan kasasi dan kalau banding serta kasasi itu bisa 1 tahun lebih," ucapnya.
Kepada Yusril, SBY menyampaikan kalau pengangkatan Patrialis Akbar sudah sesuai prosedur. Perlu diketahui para penggugat melakukan gugatan karena prosedur pengangkatan Patrialis dinilai tidak sesuai.
"Presiden menjelaskan prosedur pengangkatan Patrialis sama seperti pengangkatan Hamdan Zoelva dan lain-lain dan mekanisme seleksi yang dilakukan DPR tentu beda dengan Presiden. Presiden mengatakan sudah membahas dengan Jaksa Agung, Menkum HAM, Menko Polhukam, dan Menseneg," pungkasnya.
(rvk/rmd)











































