Ternyata 15 Anggota Satpol PP yang Jadi Tersangka Pemblokiran Bandara

Bupati Blokir Bandara

Ternyata 15 Anggota Satpol PP yang Jadi Tersangka Pemblokiran Bandara

Andri Haryanto - detikNews
Selasa, 24 Des 2013 14:21 WIB
Ternyata 15 Anggota Satpol PP yang Jadi Tersangka Pemblokiran Bandara
Jakarta - Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) terus melakukan pengusutan dugaan pidana dalam kasus pemblokiran bandara Turelelo Soa oleh Bupati Ngada, Marianus Sae. Sampai saat ini, sudah 15 anggota Satpol PP yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Yang jadi tersangka anggota Satpol PP ada 15 orang. Komandannya juga diperiksa," kata Kapolda NTT, Brigjen Pol I Ketut Untung Yoga Ana, melalui sambungan telepon, Selasa (24/12/2013).

Yoga menjelaskan, mereka disangkakan karena telah memasuki runway bandara. Penyidik, jelas Yoga, menerapkan Undang-Undang No 1/2009 tentang Penerbangan. Yoga tidak merinci pasal yang menjerat belasan para anggota Satpol PP tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka ini yang memasuki runway," kata Yoga.

Seperti yang diketahui, Marianus memerintahkan Satpol PP untuk memblokir bandara Turelelo Soa pada Sabtu (21/12) pagi karena tak mendapatkan tiket pesawat Merpati dengan rute Kupang-Ngada. Ia pun mengklaim kabupaten yang dipimpinnya terancam pinalti APBD sebesar 30 persen akibat keterlambatan membahas anggaran dengan DPRD.

(ahy/rmd)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini