"Bunyi putusannya selain membatalkan pengangkatan juga membatalkan pemberhentian," kata anggota koalisi dari Indonesian Legal Roundtable (ILR), Erwin Natosmal Oemar di gedung YLBHI, Jl Diponegoro, Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2013).
Erwin menjelaskan, Keppres no 87 tahun 2013 yang dikeluarkan pada 22 Juli 2013 itu berisi 2 hal. Pertama, pemberhentian Maria Farida dan Achmad Sodiki serta pengangkatan Maria Farida dan Patrialis Akbar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sehingga menurutnya dengan putusan PTUN tersebut, Maria Farida dan Achmad Sodiki masih berstatus sebagai hakim. "Jadi implikasi dari putusan PTUN hanya pada Patrialis Akbar, bukan Maria Farida," katanya.
Koalisi yang terdiri dari YLBHI, ICW, ILR dan lainnya ini juga mendesak agar Komisi Yudisial (KY) segera membentuk panel ahli untuk mengisi posisi hakim yang kosong yaitu Akil Mochtar dan Patrialis Akbar.
(/)











































