Dua motor berpelat merah itu merupakan motor Honda GL Max bernomor polisi B 4502 EQ dan B 3003 EQ. Keduanya dalam kondisi usang, berdebu.
Ke-31 motor-motor itu memang semuanya dalam kondisi berdebu. Ada beberapa yang tidak memiliki spion.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendaraan-kendaraan ini didapatkan dari dealer milik Muhtar Ependy. Dia memiliki usaha jual beli motor hasil kongsinya dengan Akil Mochtar.
Mengenai kendaraan pelat merah ini, Muhtar pernah mengatakan dia mendapatkannya dari hasil lelang. Setelah itu, rencananya motor atau mobil akan dia jual ke pihak lain.
"Kalau kita balik nama. Otomatis tambah biaya. Itu lelang. Itu semua lelang," ujar Muhtar di kantor KPK, Jl Rasuna Said, Jaksel, Senin (2/12/2013) silam.
Muhtar memang mengakui memiliki usaha jual beli mobil dengan Akil Mochtar. KPK pun menyita 26 mobil milik Muhtar, yang pembeliannya diduga berasal dari uang korupsi yang dilakukan Akil.
Usaha jual beli mobil tersebut, kata Muhtar, dibuka sejak tahun 2007. Di tahun itu pula, dia pertama kali mengenal Akil saat menjadi konsultan pada Pilkada Kalbar.
(fjr/aan)