KSAL Minta Proses Hukum Kasus Illegal Logging Dipercepat

KSAL Minta Proses Hukum Kasus Illegal Logging Dipercepat

- detikNews
Kamis, 25 Nov 2004 20:10 WIB
Jakarta - Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Bernard Kent Sondakh meminta agar proses hukum terhadap para pelaku Illegal Logging dipercepat. Hal itu agar para pelaku tidak mencari-cari alasan untuk meloloskan diri.Hal itu diungkapkanya, ketika ditanya wartawan berkaitan hasil keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menghukum 2 tahun penjara pelaku illegal logging sekitar 17.000 meter kubik kayu gelondongan yang diangkut oleh kapal MV. Bravery Falcon akhir 2003 lalu. Tetapi dari proses penangkapan, penyidikan hingga proses pengadilan dirasakan terlalu lama."Memang peradilan prosesnya satu tahu, nantinya harus lebih cepat. Saya sudah meminta kepada instansi terkait untuk supaya lebih cepat. Kalau terlalu lama, mereka akan mencari-cari surat terbang untuk meloloskan diri," jelas Bernard Kent Sondakh usai menghadiri peringatan HUT ke-59 Korps Marinir di Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (25/11/2004).Namun begitu, KSAL mengaku, sangat gembira dengan sudah adanya keputusan pengadilan terhadap para pelaku illegal logging tersebut. Seperti diketahui Kapal MV Bravery Falcon dengan nahkoda Ngo Van Toan (45), warga negara Vietnam dan 33 ABK asal Vietnam. Namun kapal tersebut menggunakan tiga bendera, yaitu Indonesia, Vietnam dan Mongolia ditangkap kapal perang TNI AL KRI Tongkol 813 di perairan Sorong, Papua, 9 Desember 2003. Kapal ini adalah kapal penyelundup kayu ilegal terbesar yang pernah ditangkap. Pada saat ditangkap, kapal berukuran panjang 170 meter dan lebar 27 meter itu membawa 17.160,75 meter kubik kayu Merbau ilegal. Jumlahnya berbeda dengan dokumen kapal yang menyatakan muatannya hanya 3.500 meter kubik. (zal/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads