"Putusan DKPP harus fokus pada tugas dan wewenangnya yakni mengadili perilaku penyelenggara pemilu. DKPP jangan lebih jauh mencampuri putusan penyelenggara pemilu, karena putusan DKPP yang masuk pada aspek putusan penyelenggara pemilu ternyata potensial menimbulkan persoalan pada tingkat akhir di MK," kata Ketua MK Hamdan Zoelva dalam acara Refleksi 2013 dan Proyeksi 2014 di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (23/12/2013).
Menurut Hamdan, sepanjang 2013, harus ada verifikasi ulang terhadap peserta pemilu dalam kasus sengketa pilkada. Pada kasus tersebut, lembaga yang dipimpin oleh Jimly Asshiddiqie itu dinilai terlalu ikut campur terhadap keputusan KPU selaku penyelenggara pemilu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sepanjang 2013, MK telah menangani 194 perkara sengketa pilkada. Hingga 23 Desember 2013, tersisa dua kasus yang masih dalam proses di MK.
"Biasanya itu sering terjadi karena kebijakan penyelenggara pemilu yang memihak salah satu pasangan. Posisi rawan independensi ini paling menonjol pada panitia pemilihan kecamatan dan KPU kabupaten kota," ungkap Hamdan.
(rna/ega)











































