"Ada 4 ribu lebih perlintasan itu, ya harusnya ditutup. Kalau diperintah tutup ya saya tutup. Karena jalan rel itu bukan punya saya tapi punya kementerian perhubungan, jadi saya tunggu saja," kata Jonan usai berbicara dalam diskusi di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (23/12/2013).
Menurutnya perlintasan ilegal menghambat laju kereta. Padahal KAI menargetkan jumlah penumpang KRL 1,2 juta orang dengan jarak rangkaian kereta per 3 menit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PT KAI lanjut Jonan juga sudah bekerjasama dengan Pemprov DKI terkait lintasan liar juga proyek pembangunan fly over atau underpass di sejumlah lintasan dengan lalu lalang kendaraan terpadat.
"Nggak boleh perlintasan sebidang, kan peraturan perundang-undangan perkereta apian sudah begitu kok," ujarnya.
(fdn/mpr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini