Keppres Pengangkatan Hakim MK Batal, Patrialis: Saya Bisa Banding

Keppres Pengangkatan Hakim MK Batal, Patrialis: Saya Bisa Banding

Rina Atriana - detikNews
Senin, 23 Des 2013 18:31 WIB
Keppres Pengangkatan Hakim MK Batal, Patrialis: Saya Bisa Banding
Jakarta - Hakim Konstitusi Patrialis Akbar dan Maria Farida Indarti terancam kehilangan jabatan karena Keppres pengangkatan mereka dibatalkan hakim PTUN. Menanggapi putusan ini, Patrialis bisa saja banding.

"Kalau memang putusan PTUN merugikan bangsa kita, dan MK tidak bisa jalan, karena terganggu kondisi pemilu satu-satunya ya banding," kata Patrialis di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2013).

Menurut mantan Menkum HAM ini, yang dipersoalkan koalisi LSM bukan soal dirinya semata, tapi juga hakim Maria Farida. Keduanya sama-sama tercantum namanya di dalam Keppres.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mudah-mudahan Maria dan saya tidak mundur dari MK, karena ini sangat berbahaya bagi kepentingan bangsa, tapi nanti kami akan pelajari dulu. Saya sebagai penggugat intervensi nanti akan memikirkan lagi dan konsultasi apa yang terbaik untuk bangsa ini," jelasnya.

Sebagai penggugat intervensi, Patrialis menyatakan berhak untuk banding. Namun karena satu kesatuan dengan Maria, dia tak bisa berjalan sendiri. Saat ditanya soal kemungkinan kehilangan jabatan, bekas politisi PAN ini pasrah.

"Tidak ada yang perlu dikecewakan di dunia ini. Dunia ini kan cuma begini-begini aja. Apa coba yang mau kita kecewakan, toh kita masuk sini kan juga tidak minta-minta kan," terangnya.

Gugatan ini dilakukan oleh tim advokasi dari Koalisi Penyelamatan MK. Mereka menggugat sejak Oktober lalu. Tim yang terdiri dari YLBHI, ICW, dan lainnya ini menilai proses penunjukkan hingga pengangkatan
menyalahi Pasal 19 UU MK tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.

Setelah beberapa bulan bersidang, Majelis hakim PTUN mengabulkan gugatan tersebut. Hakim menyatakan batal keputusan presiden RI no 87/T/2013 tanggal 22 Juli 2013.

(rna/mad)


Berita Terkait