"Majelis hakim tindak pidana korupsi Pengadilan Tinggi (PT) Medan menghukum terdakwa dengan hukuman 12 tahun penjara," demikian lansir website MA, Senin (23/12/2013).
Putusan ini dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai oleh A TH Pudjiwahono yang juga ketua pengadilan tinggi. Duduk sebagai anggota Saut H Pasaribu, Dr Mangasa Manurung, Rosmalina Sitorus dan Sazili. Dalam putusan yang diucapkan pada Jumat (20/12) itu, Faisal yang juga mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Deliserdang itu juga dijatuhi hukuman denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam amar selanjutnya, Faisal jika tidak membayar kerugian uang negara Rp 98 miliar itu, maka diganti dengan 5 tahun meringkuk di penjara.
Modus patgulipat Faisal yaitu mengalihkan kegiatan-kegiatan yang terdaftar dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas PU Deliserdang dari kegiatan bersifat tender (lelang) menjadi kegiatan swakelola dari 2007-2010. Akibatnya, negara dirugikan Rp 108 miliar.
(asp/nrl)