Pembentukan Pansel Komisi Yudisial Tak Perlu Ditinjau Ulang

Pembentukan Pansel Komisi Yudisial Tak Perlu Ditinjau Ulang

- detikNews
Kamis, 25 Nov 2004 18:06 WIB
Jakarta - Pembentukan panitia seleksi (pansel) Komisi Yudisial oleh Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Depkumham) tidak perlu ditinjau ulang. Karena tidak bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 1999 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.Hal ini dikatakan Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaludin saat berbincang dengan detikcom di ruang kerjanya, Depkumham Jl. H.R Rasuna Said, Kuningan Jakarta Selatan, Kamis (25/11/2004) sore."Ini sangat tidak bertentangan dengan UU, bahwa Presiden membentuk panitia seleksi. Itu terdapat di UU yang baru nomor 21 (Keppres No 21/2004 yang keluar 23 Maret 2004)," ujar Hamid.Hamid menegaskan, langkah yang dilakukannya sudah sesuai UU yang berlaku. "Panitia ini lah yang nanti menyeleksi calon anggota Komisi Yudisial, karena yang dipilih oleh DPR tujuh orang. Panitia menyeleksi calon, nanti 14 orang diajukan ke DPR. UU mengatakan bahwa presiden membentuk panitia penyeleksi, dan itu sudah saya lakukan," tegas Hamid.Lebih lanjut lagi menurut Hamid, nama-nama calon pansel sudah diserahkannya kepada Presiden SBY. "Panitianya sudah saya usulkan kepada Presiden kemarin untuk ditetapkan. Terdiri dari unsur praktisi hukum, pemerintah, sesuai dengan UU yang ada, dan masyarakat," tuturnya.Komposisi usulan pansel yang berjumlah 15 orang, menurut Hamid belum berubah. Ke lima belas orang itu adalah :Ketua : Abdul Gani Abdullah (Dirjen Perundang-undangan Depkumham) Wakil I : Zulkarnain Yunus Wakil II : Amir Syamsudin Anggota : Basrief Arief (Jaksa Agung Muda bidang Intel Kejaksaan Agung) Letjen Purwadi (Mabes TNI) Gunawan (Deputi VII Bidang Pengawasan MenPAN Slamet Riyanto (Inspektur Jenderal Departemen Agama) Achmad Rochjadi (Departemen Keuangan) Harkristuti Harkrisnowo (Komisi Hukum Nasional) Andi Hamzah (pakar hukum) Todung Mulya Lubis (praktisi hukum) Indrianto Seno Adji (praktisi hukum) Luhut Pangaribuan (praktisi hukum) Din Syamsudin (MUI) Ibrahim Assegaf (pusat studi hukum dan kebijakan). (dit/)


Berita Terkait