"Kami optimis ke persidangan," kata Kepala BNN Komjen Anang Iskandar di Gedung BNN, Jl MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Senin (23/12/2013).
Optimistis itu didasarkan oleh kasus Ratu Ekstasi Zarima era tahun 1990-an. Saat itu, kata Anang, Jaksa yakin dengan dakwaannya meski belum ada undang-undang yang mengatur tentang psikotropika.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti tanya penyidik," ujarnya.
Menurut Anang, maju tidaknya kasus Raffi ke persidangan bergantung kepada penafsiran penegak hukum. Sikap BNN sendiri tetap mengacu kepada kasus Zarima dan kasus bandar metillon yang saat ini sudah sampai di meja hijau.
"Yurispidensi kita pada kasus Zarima," ujar Anang sambil berlalu.
(ahy/rmd)











































