Kepala BNN Optimistis Bawa Kasus Raffi Ahmad ke Meja Hijau

Kepala BNN Optimistis Bawa Kasus Raffi Ahmad ke Meja Hijau

Andri Haryanto - detikNews
Senin, 23 Des 2013 16:03 WIB
Jakarta - Tahun 2013 akan segera berakhir. Namun berkas artis Raffi Ahmad tak kunjung maju ke meja hijau terhitung sejak BNN mencokok Raffi akhir Januari 2012 lalu. Meski demikian, BNN optimistis kasus tersebut dapat dibawa ke persidangan.

"Kami optimis ke persidangan," kata Kepala BNN Komjen Anang Iskandar di Gedung BNN, Jl MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Senin (23/12/2013).

Optimistis itu didasarkan oleh kasus Ratu Ekstasi Zarima era tahun 1990-an. Saat itu, kata Anang, Jaksa yakin dengan dakwaannya meski belum ada undang-undang yang mengatur tentang psikotropika.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Raffi sendiri saat ini masih menyandang status tersangka. Beberapa kali berkas Raffi ditolak kejaksaan. Namun Anang mengaku lupa berapa kali berkas tersebut mondar-mandir di kejaksaan.

"Nanti tanya penyidik," ujarnya.

Menurut Anang, maju tidaknya kasus Raffi ke persidangan bergantung kepada penafsiran penegak hukum. Sikap BNN sendiri tetap mengacu kepada kasus Zarima dan kasus bandar metillon yang saat ini sudah sampai di meja hijau.

"Yurispidensi kita pada kasus Zarima," ujar Anang sambil berlalu.

(ahy/rmd)


Berita Terkait